I.PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA
Pengertian Etika
Istilah etika berasal dari bahasa yunani kuno.
Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yauitu te
etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa,padang
rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara
berpikir,. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar
belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh arostoteles dipakai untuk
menunjukan filsafat moral. Jadi secara etmologis (asal usul kata), etika
mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang
adat kebiasaan (K.Bertens, 2000?)
A.
Prinsip-prinsip Etika
Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad
keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak
landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu telah
mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great ideas).
Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip
yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan,
keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
i.
PrinsipKeindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang
mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini,
manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang
indah dalam perilakunya.
ii.
Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk
selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat-
menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada
hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat
diterima oleh lingkungannya.
iii.
Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap
dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka
peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil
dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
iv.
Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan
individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri.
Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak
untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak
merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain.
v.
Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika
keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus
dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh
individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu
kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
B.
Basis Teori Etika
i.
Teori Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani
yaitu telos. Menurut teori ini kualitas etis suatu perbuatan atau tindakan
diperoleh dengan dicapainya tujuan dari perbuatan itu sendiri.
Ada dua macam aliran dalam teori teleologi ini
yaitu:
Ø Utilitarisme
Ø Egoisme etis
C.
Dilema Etika
Dilema etika merupakan suatu keadaan dimana
seseorang harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat akan
dilakukannya. Menurut Arens dan Loebbecke (1995: 74) yang dimaksud dengan
dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai
perilaku yang pantas harus dibuat.
Ada beberapa alternatif pemecahan dilema
etika, tetapi harus berhati-hati untuk menghindari cara yang merupakan
rasionalisasi perilaku pendekatan sederhana untuk memecahkan dilemma etika:
i. Memperoleh fakta-fakta
yang relevan.
ii.
Mengidentifikasi issue-issue etika dari
fakta-fakta yang ada.
iii. Menentukan siapa dan
bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema.
iv. Mengidentifikasi
alternatif yang tersedia bagi orang yang harus memecahkan dilema.
v. Mengidentifikasi
konsekuensi yang mungkin timbul dari setiap alternatif.
vi. Memutuskan tindakan
yang tepat untuk dilakukan.
D.
Egoism
Menurut Rachels (2004: 146) artinya teori
mengenai bagaimana kita seharusnya bertindak, tanpa memandang bagaimana kita
biasanya bertindak. Menurut teori ini hanya ada satu prinsip perilaku yang
utama, yakni prinsip kepentingan diri, dan prinsip ini merangkum semua tugas
dan kewajiban alami seseorang.
E.
Ultitarism
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti
“bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika
membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua
orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka
pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu
perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan
terbesar dari jumlah orang yang terbesar. Utilitarianisme , teori ini
cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit
Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti
kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
1. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
2. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan. Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
(1) Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
(2) Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu
melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan
tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah
dinilai baik.
(3) Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris),
(3) Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris),
yg
berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan
tempat. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu
saja tanpa syarat
apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan
apakah akibatnya
tercapai dan berguna bagi orang tsb atau tidak.
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
Teori ini memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Sedangkan Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut :
1. disposisi watak yang
telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk
bertingkah laku baik secara moral.
2. Keadilan
3. Suka bekerja keras
4. Hidup yang baik
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
F.
Deontology
Deontologi berasal dari bahasa Yunani deon,
yang berarti kewajiban. Etika deontologi memberikan pedoman moral agar manusia
melakukan apa yang menjadi kewajiban sesuai dengan nilainilai atau norma-norma
yang ada. Suatu perilaku akan dinilai baik atau buruk berdasarkan kewajiban
yang mengacu pada nilai-nilai atau norma-norma moral. Tindakan sedekah kepada
orang miskin adalah tindakan yang baik karena perbuatan tersebut merupakan
kewajiban manusia untuk melakukannya. Sebaliknya, tindakan mencuri, penggelapan
dan korupsi adalah perbuatan buruk dan kewajiban manusia untuk menghindarinya.
Etika deontologi tidak membahas apa akibat
atau konsekuensi dari suatu perilaku. Suatu perilaku dibenarkan bukan karena
perilaku itu berakibat baik, tetapi perilaku itu memang baik dan perilaku itu
didasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan.
G.
Virtue Etics
Virtue Etics atau teori keutamaan dapat
didefinisikan sebagai cara pikir seseorang yang memungkinkan dia untuk
bertindak baik secara moral. Teori ini cenderung memandang sikap atau akhlak
seseorang.
II.PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntansi sebagai
Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan merupakan sebuah profesi yang bisa
disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan
adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan
tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi
akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a)
Akuntan Intern
Yaitu orang yang bekerja pada suatu perusahaan
dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas
menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran,
menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b)
Akuntan Publik
Yaitu orang yang bekerja secara
independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau
organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan
sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa
konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c)
Akuntan Pemerintah
Merupakan orang yang bekerja pada
lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan
mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan
(BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d)
Akuntan Pendidik
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan
dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
i.
Etika profesi akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam
profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam
memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi
dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan
profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Ø Memiliki pertimbangan
moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab
profesi.
Ø Memberikan pelayanan
dan menghormati kepercayaan publik.
Ø Memiliki integritas
tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
Ø Menjunjung sikap
obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
Ø Melaksanakan tugas
dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada
klien.
Ø Menjaga kerahasiaan
informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
Ø Menjaga reputasi dan
menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
a.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan
sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka
mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang
awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para
akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
b.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan
akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit
merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan
disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang
layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam
penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya,
sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik
kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap
mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
a)
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b)
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun
dalam tim.
c)
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada
pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d)
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan
khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi
transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut.
c.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
a) Prinsip Etika.
b) Aturan Etika.
c) Interpretasi Aturan
Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan.
III.Kode Etik Profesi Akuntansi
Akuntan sebagai suatu profesi untuk memenuhi
fungsi auditing harus tunduk pada kode etik profesi dan melaksanakan audit
terhadap suatu laporan keuangan dengan cara tertentu. Etik sebagai suatu
prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang
sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang
terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang. Etik yang telah
disepakati bersama oleh anggota suatu profesi disebut dengan Kode Etik Profesi.
Akuntan sebagai suatu profesi mempunyai kode
etik profesi yang dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Khusus untuk akuntan
public terdapat Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang sebelumnya disebut Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah
aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun
yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik/ (KAP).
A.
Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban
modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada
perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi
atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
B.
Prinsip-Prinsip Etika
i.
IFAC
IFAC atau International Federation of
Accountants mempunyai tugas untuk membuat standar internasional pada etika,
auditing dan assurance, pendidikan akunting, dan akuntansi sector
public.Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang auditor dalam menjalankan
tugasnya adalah dengan memahami IFAC’s International Ethics Standards
Board for Accountants (IESBA). Dimana ketika terjadi perbedaan spesifkasi maka
anggota harus patuh terhadap standar yang lebih ketat yang berlaku. Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC:
Ø Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur
dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.Dalam kasus Waste Management
Inc, akuntan yang ada di perusahaan tidak secara jujur dan tegas dalam
mengungkapkan keadaan keuangan WMI yang sebenarnya.Serta ikut berpartisipasi
dalam melakukan penipuan atau manipulasi laporan keuangan.
Ø Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan
terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional. Auditor eksternal di Waste
Management berada di bawah pengaruh para eksekutif WMI, yang banyak melakukan
manupulasi terhadap laporan keuangan perusahaan.
Ø Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini.Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional. Akuntan WMI secara sengaja memberikan opini wajar tanpa
pengecualian terhadap laporan keuangan yang salah saji secara demi kepentingan
kliennya.
Ø Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis
serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin
yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak
profesional untuk mengungkapkannya.
Ø Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.Akuntan WMI jelas telah melanggar hukum yang berlaku
dengan melakukan penipuan laporan keuangan yang menyebabkan banyak kerugian
terjadi dan hanya menguntungkan diri sendiri dan kliennya saja.
ii.
AICPA
Prinsip-prinsip AIPCA:
Ø Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka
sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral
yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
Ø Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section
53, article II)
Ø Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
Ø Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV).
Ø Due Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis
dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan
layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik
yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
Ø Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus
memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
iii.
IAI
Prinsip Etika Profesi menurut Ikatan Akuntansi
Indonesia yaitu:
Ø Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
Ø Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang
penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap
dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan
ekonomi masyarakat dan negara.
Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi
yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada
tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya,
anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak
yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak
dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi
kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan
sebaik-baiknya.
Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota
mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas,
obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik.
Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa
yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat
profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
Semua anggota mengikat dirinya untuk
menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik
kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Tanggung-jawab seorang akuntan tidak
semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam
melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang
dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
Auditor independen membantu memelihara
integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga
keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk
memperoleh modal.
Eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang
akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap
efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi.
Auditor intern memberikan keyakinan tentang
sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi
keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan
efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; daKonsultan manajemen
mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu
pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Ø Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar
dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam
menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau
perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang
berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya.
Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar
teknis dan etika.
Ø Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa
atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan
laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan
bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan
pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk
kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Ø Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota
untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni
kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada
publik.
Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti
pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati,
sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota
untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional
yang menjadi tanggung-jawabnya.
Ø Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan
informasi iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau
pemberi jasa berakhir.
Ø Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
Ø Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang
harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah
diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat
lima hal:
Ø Standar umum dan
prinsip akuntansi
Ø Tanggung jawab dan
praktik lain
Ø Tanggung jawab kepada
klien
Ø Independensi,
integritas, dan objektivitas
Ø Tanggung jawab kepada
rekan seprofesi
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini
dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya
aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota.
Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Sumber:
Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika
dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi . Kompak, STIE YO.
Badjuri Achmad. Peranan Etika Akuntan Terhadap
Pelaksanaan Fraud Audit No 3 vol 9.Desember, 2010.
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia,
Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
James A. Hall,
Thomson Audit dan Assurance Teknologi Informasi 2 (ed. 2)
Murtanto dan Marini
(2003). Presepsi Akuntan Pria dan Akuntan Wanita serta Mahasiswa dan Mahasiswi
Akuntansi terhadap Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntan, Prosiding
Simposium Nasional Acconting VI